Bankaltimtara

TNI Klarifikasi Video Viral Kapal Induk AS USS Nimitz Menerobos Perairan Aceh

TNI Klarifikasi Video Viral Kapal Induk AS USS Nimitz Menerobos Perairan Aceh

Kapal induk AS, USS Nimitz tertangkap kamera nelayan sedang melintasi perairan Aceh.-(Ilustrasi/ Istimewa)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM — Sebuah video viral yang memperlihatkan kapal induk raksasa milik Angkatan Laut Amerika Serikat (AS), USS Nimitz, melintasi perairan sekitar Aceh memicu kehebohan publik Tanah Air. 

Rekaman yang diduga diambil oleh nelayan lokal itu menunjukkan kapal melaju cepat, disebut mencapai lebih dari 30 knot, melewati Selat Malaka pada Selasa, 17 Juni 2025.

Kemunculan kapal perang asing di wilayah perairan strategis Indonesia ini langsung menimbulkan berbagai spekulasi. 

Terlebih dalam konteks ketegangan geopolitik yang meningkat di Timur Tengah akibat konflik antara Iran dan Israel. 

BACA JUGA: Sejarah Panjang Iran: Dari Kemegahan Persia menjadi Negara Modern yang Berani Melawan Israel

BACA JUGA: Eskalasi Konflik Israel-Iran Meningkat, DPR Minta WNI Segera Dievakuasi

Beberapa pihak bahkan menyebut USS Nimitz sempat mematikan sistem pelacak otomatisnya saat melintasi kawasan Aceh, memunculkan kesan seolah sedang menerobos wilayah kedaulatan Indonesia.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengeluarkan klarifikasi resmi. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa keberadaan kapal induk AS di Selat Malaka tidak melanggar hukum dan sah secara internasional.

"Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi," jelas Mayjen Kristomei dalam siaran pers resmi TNI, Jumat (20/6/2025).

BACA JUGA: Iran Dibombardir, Trump Tawarkan “Kesempatan Kedua” untuk Kesepakatan Nuklir

BACA JUGA: 13 Tewas dalam Insiden Pemusnahan Amunisi, DPR Minta TNI Perketat Prosedur

Mayjen Kristomei juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kehadiran kapal tersebut. 

USS Nimitz melintas dengan memanfaatkan Hak Lintas Transit, yakni hak yang diberikan dalam hukum laut internasional untuk kapal melewati selat internasional yang menghubungkan dua perairan bebas, tanpa hambatan dari negara pantai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait