Bankaltimtara

Dana Desa Tahap II Tertahan Akibat PMK 81/2025, 62 Desa di Kutim Terdampak

Dana Desa Tahap II Tertahan Akibat PMK 81/2025, 62 Desa di Kutim Terdampak

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutim, Yudieth-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: DPMPD Kaltim Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Dana Desa, Serapan Perlu Dibenahi

Di sisi lain, ia menegaskan, bahwa meskipun terdapat penundaan pada sebagian alokasi, penyaluran Dana Desa sepanjang tahun anggaran 2025 sebenarnya sudah berjalan cukup maksimal.

Berdasarkan data terakhir per 8 Desember 2025, total dana desa yang telah tersalurkan mencapai Rp128.541.117.478 atau 85,51 persen dari total pagu.

“Secara keseluruhan realisasi penyaluran Dana Desa di Kutai Timur sudah di angka 85,51 persen. Artinya pengelolaan masih berjalan dan tidak seluruhnya terhambat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan yang termasuk dalam kategori earmark atau yang terlindungi dari pemotongan terdapat 7 program prioritas.

BACA JUGA: Warga Singa Geweh Tanam Pisang di Jalan, Kesal Dua Tahun Akses Rusak Tak Ditangani

“Ada 7 poin kegiatan earmark, pertama BLT, ketahanan pangan, kesehatan termasuk penanganan stunting, potensi desa, program iklim, teknologi informasi, dan padat karya,” ujarnya.

Sementara itu, kegiatan di luar 7 program tersebut otomatis dikategorikan sebagai non-earmark.

Selama ini, pos tersebut digunakan desa untuk operasional, pembangunan fisik, hingga pembiayaan tenaga pendidik di desa.

“Biasanya non-earmark itu untuk pendidikan seperti guru PAUD, pembangunan fisik, infrastruktur, dan operasional pemerintah desa,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pemkab Kutim Fokus Pengendalian Inflasi hingga Mitigasi Bencana Jelang Nataru

Namun, Yudieth memastikan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan solusi berupa regulasi pendukung.

Pemerintah desa diminta menyesuaikan dokumen perencanaan agar kegiatan tetap dapat berjalan meski terjadi perubahan skema pembiayaan.

“Ada surat edaran terbaru sebagai solusi pembayaran. Ini surat edaran bersama antara Menteri Desa, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Yudieth.

Surat edaran tersebut berisi penjelasan teknis tindak lanjut PMK 81, termasuk mekanisme penyesuaian anggaran agar tidak menghambat pelayanan publik di desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: