Bankaltimtara

Wabup Kutim Soroti Lakalantas Libatkan Bus Perusahaan, Diusulkan Masuk Ketagori Kecelakaan Kerja

Wabup Kutim Soroti Lakalantas Libatkan Bus Perusahaan, Diusulkan Masuk Ketagori Kecelakaan Kerja

Ilustrasi lakalantas melibatkan bus perusahaan.-istimewa-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan bus perusahaan dan pengendara lainnya kerap terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khusunya di Sangatta Utara.

Data yang dihimpun menyebutkan, sepanjang tahun ini sudah terjadi sedikitnya 4 insiden kecelakaan yang melibatkan bus perusahaan. Dua di antaranya menyebabkan korban meninggal dunia.

Yang terbaru, seorang bocah berusia 6 tahun meregang nyawa setelah terlindas bus karyawan perusahaan di Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara, Senin 1 September 2025.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi mengaku persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Menurutnya, bus karyawan memang memiliki fungsi vital bagi ribuan tenaga kerja perusahaan.

BACA JUGA: Warga Sandaran Keluhkan Listrik dan Air Bersih, DPRD Kutim Dorong Pemanfaatan Energi Alternatif

BACA JUGA: Wabup Kutim Tegur PT Kobexindo Cement, Minta TKA Cina Gunakan Bahasa Indonesia

Namun, jika tidak diimbangi dengan kedisiplinan dan kesadaran berkendara, potensi kecelakaan akan terus menghantui masyarakat.

“Kita mau membatasi masuk di kampung nanti, justru bisa menghambat karyawan kita yang tinggal di kampung. Padahal kita ingin karyawan ini menyebar di masyarakat, tinggal di kampung, bukan terkonsentrasi di satu tempat saja,” ujarnya, Selasa 9 September 2025.

Meski dihadapkan pada kerumitan regulasi, Mahyunadi menegaskan, bahwa perusahaan harus diberi peringatan keras.

Ia bahkan mendorong agar setiap kecelakaan yang melibatkan bus perusahaan dapat dimasukkan sebagai kategori kecelakaan kerja. Dengan demikian, tanggung jawab hukum dan sanksi yang dijatuhkan akan jauh lebih berat.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Soroti Maraknya Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Bus Perusahaan

BACA JUGA: Dana Transfer Daerah 2025 di Kutim Diprediksi Capai Rp 2,2 Triliun

“Kalau mobil perusahaan kecelakaan di masyarakat, mungkin bisa kita kategorikan sebagai kecelakaan kerja. Jika begitu, maka ada sanksi lebih fatal dari dinas terkait,” tegasnya.

Selain itu, opsi pembangunan jalur khusus untuk kendaraan perusahaan juga disebut menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: