Inspektorat Kutim Beri Waktu 3 Bulan untuk Pengembalian Dana Desa yang Ditilep Bendahara Desa Bumi Etam
Plt Kepala Inspektorat Kutim, Sudirman Latif.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
Sudirman menegaskan, pihaknya tetap melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
“Untuk sementara baru bendahara yang terlibat, tetapi kami tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
BACA JUGA: Dana Desa Menguap di Long Iram Seberang? Dugaan Pelatihan Fiktif hingga Pemborosan Material
BACA JUGA: Pentingnya Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Nilai pasti kerugian desa akibat perbuatan ini hampir Rp2 Miliar dan masih dalam tahap penghitungan.
Tim Inspektorat mengumpulkan dokumen pembukuan, kuitansi, dan bukti transaksi keuangan untuk memastikan angka yang akurat.
Sudirman juga menegaskan bahwa meskipun ada upaya pengembalian, proses hukum tetap bisa dijalankan jika dalam tenggat waktu yang telah diberikan tidak ada penyelesaian.
“Kalau dalam tiga bulan uang itu tidak kembali, jalur hukum akan ditempuh. Kami tidak akan segan-segan melanjutkan ke proses selanjutnya,” ujarnya.
BACA JUGA: DPR Wanti-Wanti Aparat Kaltim Tak Jadi Pengemplang Dana Desa
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Kutim.
Pengelolaan Dana Desa yang nilainya cukup besar menuntut transparansi, akuntabilitas, dan integritas tinggi dari para pengelola anggaran.
Dana Desa sendiri merupakan program pemerintah pusat yang digulirkan untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat.
“Dana Desa itu untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
