Bankaltimtara

7 Bulan Nunggak, Tunjangan 3.000 Honorer Pendidikan di Kutim Segera Dibayar

7 Bulan Nunggak, Tunjangan 3.000 Honorer Pendidikan di Kutim Segera Dibayar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono.-Sakiya/Disway Kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kabar gembira bagi sekitar 3.000 tenaga honorer pendidikan di Kutim. Ya, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang tertunda selama tujuh akan segera dibayar.

Kabar tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono.

Ia menyatakan bahwa seluruh proses administrasi dan legalitas pencairan sudah rampung.

“Sekarang sudah berproses. Insyaallah mungkin minggu depan cair,” ujar Mulyono saat konfirmasi oleh awak media, Jumat 1 Agustus 2025.

BACA JUGA:Ketua Pansus LHP DPRD Kutai Timur: Pengembalian Dana Sudah Capai 60 Persen

TKD tersebut akan diberikan secara rapel kepada tenaga honorer yang telah mengabdi minimal satu tahun.

Sasaran penerima mencakup guru honorer di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Keterlambatan pencairan ini disebabkan oleh perubahan regulasi di tingkat nasional, sehingga berdampak pada proses anggaran dan hukum di daerah.

BACA JUGA:Disebut Jarang Hadir Rapat Penting, Sekda Kutim akan Benahi Pola Komunikasi Pemerintahan

Salah satu kendalanya adalah larangan pengangkatan tenaga honorer yang mengharuskan perubahan dasar hukum pencairan insentif.

“Karena dengan adanya aturan larangan honor dan lain-lain itu mengakibatkan payung hukum kita yang dulu hanya berupa SK Bupati, sekarang harus diubah dengan Peraturan Bupati,” jelasnya.

Perubahan tersebut berdampak pada waktu penyusunan dan harmonisasi regulasi. Dimana proses itu harus melalui verifikasi di bagian hukum pemerintah daerah, sebelum dapat digunakan sebagai dasar pencairan anggaran.

BACA JUGA:Temuan BPK di OPD Kutai Timur, Pansus LHP DPRD Sebut Ada Kelebihan Bayar dan Penyimpangan Proyek

Meski terlambat, Mulyono menegaskan bahwa Pemkab Kutim tetap berkomitmen memberikan hak tenaga honorer.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: