Pemprov Kaltim Tunggu Keputusan PAN-RB dan BKN soal Status 300 Bakti Rimbawan yang Menggantung
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Ratusan tenaga Bakti Rimbawan yang selama ini menjadi ujung tombak pengawasan hutan di Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi persoalan serius terkait status kepegawaian mereka.
Padahal, peran mereka sangat vital dalam menjaga kelestarian hutan dan satwa. Mereka bertugas melakukan patroli hutan, mengawasi kebakaran lahan, serta menjaga kelestarian kawasan konservasi dan perlindungan satwa.
Menurut data, ada sekitar 300 tenaga Bakti Rimbawan belum mendapatkan kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena nomenklatur jabatan mereka tidak tercatat di Pemda dan justru di bawah kementerian.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti, menegaskan bahwa kebingungan ini terjadi karena jabatan mereka tidak termasuk dalam kategori tenaga honorer yang dikelola oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA: 306 Tenaga Bakti Rimbawan Menunggu Kepastian Status, DPRD Kaltim Turun Tangan
BACA JUGA: Kabut Asap Pernah Lumpuhkan Ekonomi Berau, Bupati Sri: Jangan Bakar Hutan dan Lahan!
"Nama jabatan mereka memang terdaftar di kementerian, bukan di pemerintah daerah. Makanya tidak masuk dalam kategori tenaga honorer Pemda," ujarnya saat ditemui usai Rapat dengar pendapat di DPRD Kaltim, Selasa, 19 Agutus 2025.
Yuli menjelaskan, meski tidak termasuk honorer pemda, Pemprov Kaltim tetap membuka peluang lewat jalur seleksi CPNS.
"Dalam seleksi CPNS kemarin, formasi polisi kehutanan kami buka paling banyak, dari jenjang SMK, D3 hingga S1. Jumlahnya sekitar 60 formasi," jelasnya.
Langkah ini memungkinkan tenaga Bakti Rimbawan ikut bersaing secara adil melalui jalur nasional, meski bukan pengalihan status.
BACA JUGA: Penanaman Satu Orang Satu Pohon Jadi Solusi Mencegah Kerusakan Hutan dan Lahan
BACA JUGA: Deforestasi di Indonesia Sudah Keterlaluan, 1,93 Juta Hektare Hutan Hilang dalam 2 Tahun
Sedangkan untuk jalur P3K, saat ini belum ada formasi khusus bagi mereka.
"Kalau untuk P3K tahun 2023 memang ada, sesuai PP 49, siapa saja bisa bersaing. Bedanya, P3K yang lewat kontrak bisa diperpanjang, sementara PNS memiliki jalur berbeda," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
