Pemprov Kaltim Tunggu Keputusan PAN-RB dan BKN soal Status 300 Bakti Rimbawan yang Menggantung
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
BACA JUGA: Membelah Hutan Lindung, Tol IKN - Balikpapan Dilengkapi dengan Jembatan Satwa
Ketiga jenis pekerjaan tersebut diarahkan untuk dialihdayakan melalui sistem outsourcing.
"Ketentuannya memang seperti itu. Sementara jabatan lain seperti operasional dan administrasi tetap harus bersaing melalui jalur umum CPNS atau P3K biasa," tambah Yuli.
Yuli membeberkan, bahwa tak sedikit tenaga honorer, termasuk Bakti Rimbawan yang belum tercatat dalam database nasional meski telah bertahun-tahun mengabdi.
"Kalau awalnya tidak memenuhi syarat, otomatis tidak masuk database. Namun kami tetap sampaikan laporan ke pusat agar hal ini menjadi bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya," ujar Yuli.
BACA JUGA: Jokowi Serahkan 621 Hektare Hutan di IKN ke UGM, untuk Riset dan Pendidikan
BACA JUGA: Deforestasi Hutan Kaltim Picu Konflik Manusia - Satwa Liar, Mau Sampai Kapan?
Pemprov memilih fokus menyelesaikan apa yang ada terlebih dahulu, sembari menunggu kepastian regulasi dari pusat.
"Tahapan selanjutnya masih kami konsultasikan ke pusat," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
