Bankaltimtara

Pemprov Kaltim Tunggu Keputusan PAN-RB dan BKN soal Status 300 Bakti Rimbawan yang Menggantung

Pemprov Kaltim Tunggu Keputusan PAN-RB dan BKN soal Status 300 Bakti Rimbawan yang Menggantung

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Yuli Fitriyanti.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

Yuli menegaskan bahwa penyelesaian status honorer, termasuk Bakti Rimbawan, berada di ranah Kementerian PAN-RB dan BKN

Pemerintah daerah hanya mengimplementasikan kebijakan pusat.

BACA JUGA: Rudy Mas'ud: Kalau Hutan Rusak, Dunia Ikut Rugi

BACA JUGA: Menteri LHK Jamin Pemerintah Tidak Tinggal Diam soal Tambang di Hutan Unmul

"Permasalahan ini sifatnya nasional, bukan hanya di Kaltim. Maka setiap kendala di daerah selalu kami laporkan ke Kementerian PAN-RB dan BKN," tegasnya. 

BKD Kaltim juga aktif menyampaikan data tenaga yang belum masuk database honorer sebagai masukan kebijakan lanjutan. 

Salah satu opsi yang kini didorong pemerintah pusat adalah penempatan melalui skema P3K paruh waktu. 

Skema ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.

BACA JUGA: Kaltim Juara Deforestasi 2024: Hutan Hilang Puluhan Ribu Hektare

BACA JUGA: Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Terjadi di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul saat Libur Lebaran

"Daftarnya sudah ada di BKN. Mereka yang sudah ikut seleksi tetapi gagal dapat formasi, bisa dimasukkan ke P3K paruh waktu," kata Yuli.

Tetapi, ia menegaskan bahwa pengajuan skema ini tetap bergantung kemampuan regulasi dan tidak wajib diikuti oleh Pemda.

"Sebenarnya tidak ada kewajiban Pemda untuk mengajukan P3K paruh waktu, namun kalau memungkinkan dan sesuai regulasi, kami akan upayakan," terang dia.

Hanya 3 Pekerjaan yang Wajib Dialihkan

Aturan pusat hanya mewajibkan pengalihan honorer untuk 3 janis pekerjaan, yakni tenaga keamanan, pengemudi, dan cleaning service. 

BACA JUGA: 4 Orangutan Sitaan BKSDA Akhirnya Pulang ke Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: