Bankaltimtara

Ketua Pansus LHP DPRD Kutai Timur: Pengembalian Dana Sudah Capai 60 Persen

Ketua Pansus LHP DPRD Kutai Timur: Pengembalian Dana Sudah Capai 60 Persen

Ilustrasi.-istimewa-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Perkembangan terbaru terkait tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sudah ada pengembalian dana yang mencapai 50 hingga 60 persen.

Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DPRD Kutim, Shabaruddin, Kamis 31 Juli 2025.

“Alhamdulillah, saat ini banyak OPD yang telah mengembalikan dana temuan. Bahkan ada yang sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga. Tinggal dana hibah dari KONI saja yang masih dalam proses penyelesaian administrasi,” ujar Shabaruddin.

Diketahui, sesuai dalam temuan LHP BPK tahun ini, nilai pengembalian yang harus dibayarkan beberapa OPD sampai Desember ini, mencapai Rp50 miliar.

BACA JUGA: Temuan BPK di OPD Kutai Timur, Pansus LHP DPRD Sebut Ada Kelebihan Bayar dan Penyimpangan Proyek

BACA JUGA: Silpa Kaltim 2024 Rp 2,5 Triliun, Pemprov Jelaskan Penyebabnya

Target penyelesaian pengembalian sudah disepakati hingga Desember tahun ini. Ia menyebutkan, kesepakatan itu merupakan hasil diskusi antara masing-masing OPD dengan BPK dan mendapat pengawasan dari DPRD melalui Pansus LHP.

Terkait dampak dari temuan BPK terhadap alokasi anggaran bagi ketiga OPD tersebut, Shabaruddin menilai belum ada indikasi langsung yang mengkhawatirkan.

Menurutnya, temuan yang muncul sebagian besar bersifat administratif dan tidak mempengaruhi kebijakan anggaran secara keseluruhan.

“Untuk sekarang, kami belum melihat ada dampak signifikan terhadap anggaran mereka. Sebab sebagian besar masalahnya adalah soal administrasi saja, bukan penyalahgunaan atau penyimpangan yang berat,” tegasnya.

BACA JUGA: Ketua DPRD Sebut Ada 5 Proyek Raksasa APBD Kubar Jadi Temuan BPK, Desak Pemkab Serius Tindak Lanjuti

BACA JUGA: Disebut Jarang Hadir Rapat Penting, Sekda Kutim akan Benahi Pola Komunikasi Pemerintahan

Ia menjelaskan, khusus untuk Dinas PU, kendala utama dalam pengembalian kelebihan pembayaran adalah karena masih adanya utang kepada pihak kontraktor.

Hal ini menyebabkan proses pengembalian belum maksimal, sebab pembayaran kepada rekanan harus dirampungkan terlebih dahulu agar tidak tumpang tindih dengan tanggung jawab atas temuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: