Temuan BPK di OPD Kutai Timur, Pansus LHP DPRD Sebut Ada Kelebihan Bayar dan Penyimpangan Proyek
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LHP DPRD Kutim Shabaruddin-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
Shabaruddin juga menyoroti penggunaan material proyek yang tidak sesuai. Beberapa kontraktor menggunakan bahan lokal seperti pasir dan batu dari sekitar lokasi, padahal dalam kontrak tertulis harus menggunakan material dari Palu.
“Meski secara teknis diperbolehkan menggunakan material lokal karena kondisi di lapangan, tetap tidak bisa dibenarkan jika pembayarannya dihitung dengan harga material Palu. Ini termasuk kelebihan bayar,” tegasnya.
BACA JUGA: Proyek Perumahan PNS di Sangatta Terbengkalai, Rumput Menjalar Sampai ke Atap
BACA JUGA: Wacana Pemekaran DOB Sangkulirang, Jumlah Penduduk Bukan Penghalang Mutlak
Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam menindaklanjuti temuan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran daerah.
Menurutnya, seluruh OPD yang hadir telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka sepakat untuk mengembalikan kelebihan bayar serta melakukan pembenahan administrasi.
Penyelesaian itu ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2025, sebagaimana disepakati dalam rapat bersama yang juga dihadiri oleh BPK, Inspektorat Wilayah (Itwil), dan Bupati Kutim.
Shabaruddin berharap, temuan ini menjadi pelajaran bagi seluruh OPD agar lebih teliti dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek serta penggunaan anggaran di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
