Bankaltimtara

Kayu Ilegal Senilai Puluhan Juta Digagalkan Polsek saat Melintas di Loa Kulu

Kayu Ilegal Senilai Puluhan Juta Digagalkan Polsek saat Melintas di Loa Kulu

Kayu ilegal yang berhasil diamankan Polsek Kulu.-Ari/Disway Kaltim-

BACA JUGA:Razia Kopi Pangku Poros Kukar Diduga Bocor, Banyak Warung Tutup

“Pelaku mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi. Kayu itu rencananya akan dibawa ke Samboja untuk dijual,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, seluruh kayu tersebut dibeli dari wilayah Kutai Barat sebelum dibawa keluar daerah untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga penjualan.

“Pelaku sengaja membeli kayu dari Kutai Barat dengan tujuan dijual kembali agar mendapatkan keuntungan dari setiap kubiknya,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui mendapat keuntungan sekitar Rp 500 ribu pada tiap meter kubik kayu, dengan estimasi nilai total muatan mencapai puluhan juta rupiah.

BACA JUGA:Realisasi APBD-P Kukar Baru Rp6,9 Triliun, Sekda Sebut Transfer dari Pusat Lambat

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Kapolsek.

Proses penyidikan kini masih berlangsung, dan penyidik terus mendalami jaringan pembelian kayu ilegal tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: