Disnaker Kubar Akan Panggil Tiga Perusahaan yang Lakukan PHK Sepihak
Kantor Disnakertrans Kubar. -eventius/disway-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM –Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Barat (Disnaker Kubar) akan memanggil tiga perusahaan tambang batu bara yang lakukan PHK sepihak, serta belum membayar hak karyawan. Tiga perusahaan tersebut adalah PT. SLS, PT. SLK, dan PT. SLE.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kutai Barat, Welsi. Ia mengaku sudah menerima laporan resmi dari sejumlah pekerja pada pekan lalu.
Dalam keterangannya, Welsi memastikan bahwa Disnaker Kubar tidak tinggal diam dan akan segera mengambil langkah konkret.
BACA JUGA:Pemuda di Kubar Rampas Tas Pelajar, Saat Ditangkap Ternyata Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
“Nanti kami akan panggil pihak perusahaan secara resmi. Surat pemanggilan sedang kami siapkan. Kami harap seluruh pekerja dapat bersabar karena proses ini akan kami jalankan tugas dan fungsi menengahi sengketa HI dengan seadil-adilnya,” ujar Welsi kepada awak media, Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan, Disnaker hadir sebagai lembaga pemerintah yang berperan menjembatani permasalahan hubungan industrial di daerah.
Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk, apalagi menyangkut hak normatif pekerja, harus ditindaklanjuti dengan langkah mediasi yang sesuai peraturan.
Menurut Welsi, laporan para pekerja tersebut berkaitan dengan tindakan PHK sepihak yang tidak disertai pemenuhan kewajiban dari pihak perusahaan.
Seperti gaji terakhir, pesangon, dan hak lainnya. Bahkan, para pekerja mengaku diminta oleh pihak perusahaan untuk membuat surat pengunduran diri secara sukarela.
“Ini yang menjadi perhatian serius kami. Jangan sampai pekerja diarahkan mengundurkan diri tanpa keinginan sendiri. Kalau seperti itu, pekerja bisa kehilangan hak atas pesangon dan kompensasi lain. Itu tidak boleh terjadi,” katanya.
Disnaker, lanjut Welsi, akan menjalankan seluruh proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terutama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
