Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan PT SLS Mengadu ke Disnaker Kubar
Ilustrasi PHK.-istimewa-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Sejumlah pekerja PT SLS Site Ame Kutai Barat protes terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami.
Mereka menilai PHK dilakukan sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Daniel, salah satu pekerja yang terkena PHK, menegaskan bahwa tindakan perusahaan tidak memiliki dasar yang adil dan mengabaikan hak-hak normatif karyawan.
“PHK ini jelas sepihak. Perusahaan memakai Pasal 152 PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai dasar, tapi pasal itu sering digunakan untuk menghindari kewajiban membayar pesangon secara layak,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
BACA JUGA:120 Karyawan PT SLS Site Ame Kubar Belum Terima Gaji dan Pesangon, Manajemen Bungkam
Ia menilai, penggunaan pasal tersebut cenderung menyudutkan pekerja, karena membuka ruang bagi perusahaan untuk mengurangi nilai hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Tak hanya soal PHK, Daniel juga mengungkap bahwa selama bekerja, ia menerima upah pokok yang tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kutai Barat tahun 2025.
Berdasarkan keputusan yang berlaku, UMSK Kutai Barat tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 3.953.233 per bulan. Namun, upah pokok yang diterimanya hanya sebesar Rp 3.699.233.
“Itu jelas di bawah UMSK. Saya sudah bekerja bertahun-tahun, tapi tidak pernah menerima upah sesuai ketentuan. Ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
BACA JUGA:85 Jamaah Calon Haji Kutai Barat Siap Berangkat, Pemkab Pastikan Kesiapan Teknis dan Keamanan
BACA JUGA:Empat Komunitas Lokal di Kubar Ajukan Usulan Penetapan Status Hutan Adat
Menurut Daniel, kondisi menjadi semakin memberatkan karena pekerja diberhentikan tanpa kejelasan mengenai pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya.
Ia dan rekan-rekannya pun mendesak agar pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Barat, segera turun tangan. Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SLS.
“Kami menuntut keadilan. Kami tidak menolak PHK jika prosedurnya sesuai hukum, tapi kalau dilakukan sepihak dan hak kami dihilangkan, tentu kami akan bersuara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
