Bankaltimtara

Berkas Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kubar Diserahkan ke Kejari

Berkas Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kubar Diserahkan ke Kejari

Ket. Foto: Petugas Kejaksaan Negeri Kutai Barat menerima pelimpahan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan beserta barang bukti dari penyidik Polres Kutai Barat dalam tahap 2 proses hukum.--

KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Penyidik Unit Idik II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Barat resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara pencurian dengan kekerasan, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat, Selasa (11/3/2025).

Pelimpahan ini merupakan tahap kedua (Tahap 2) dari proses hukum yang berjalan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Kubar

Kasus ini melibatkan tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) dan (3) KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. 

BACA JUGA:Syukuran hingga Hiburan, Malam Ramah Tamah Bupati dan Wakil Bupati Kubar Jadi Pesta Rakyat

BACA JUGA:Kapolres Kutai Barat Gandeng MUI untuk Jaga Kedamaian

Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Muara Ohong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, dan menjadi perhatian besar bagi masyarakat setempat.  

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Kubar IPTU Rangga Asprilla Fauza menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional.

"Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di wilayah Kecamatan Jempang. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, tersangka berhasil ditangkap dan kini telah ditahan di Rutan Polres Kubar sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar IPTU Rangga.  

Dalam proses pelimpahan, barang bukti berupa emas seberat 25 gram juga disertakan. Barang bukti tersebut diyakini sebagai hasil tindak kejahatan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Kami telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Semoga proses hukum ini berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi keluarga korban," tambah IPTU Rangga.  

Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi beberapa waktu lalu di Kampung Muara Ohong, Kecamatan Jempang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aksi perampokan dengan menggunakan kekerasan yang berujung pada kematian korban. 

BACA JUGA:Polres Kubar Luncurkan Program Lapor Pak Kapolres, Masyarakat Bisa Melaporkan Semua Permasalahan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: