Kasus Dugaan Malapraktik di RSHD Samarinda, Kuasa Hukum Ragukan Objektivitas MKEK IDI
Tim Kuasa hukum Ria, Titus Tibayan Pakalla-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Idealnya 7 Baru Ada 3, Dinkes Mahulu Ajukan Kebutuhan Dokter Spesialis ke Pemprov Kaltim
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan independensi proses pemeriksaan etik.
Dalam mediasi, pihaknya menduga adanya keterlibatan unsur yang memiliki kedekatan struktural antara kuasa hukum dokter terlapor dengan lingkungan MKEK.
"Kami melihat ada potensi konflik kepentingan. Ini yang membuat kami semakin mempertanyakan objektivitas proses pemeriksaan etik,"kata Titus.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya juga tidak pernah menerima penjelasan tertulis apakah rumah sakit, dinas kesehatan, maupun pihak-pihak terkait lainnya turut diperiksa atau dimintai keterangan oleh MKEK.
"Semua hanya disampaikan secara lisan. Padahal seharusnya jelas, apa tanggapan dokter, apa tanggapan rumah sakit, apa tanggapan pelapor, lalu apa kesimpulan MKEK," ucapnya.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tidak menerima hasil pemeriksaan etik MKEK IDI Samarinda dan akan melanjutkan pengaduan ke IDI Provinsi Kalimantan Timur.
Mereka juga membuka kemungkinan mengungkap adanya korban lain yang diduga mengalami kasus serupa dengan dokter yang sama.
"Jika mekanisme etik seperti ini terus dibiarkan, lalu di mana pasien bisa mencari keadilan? Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami," pungkas Titus.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Samarinda terkait pernyataan dan proses pemeriksaan etik oleh MKEK, namun belum memperoleh keterangan resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

