Kasus Dugaan Malapraktik di RSHD Samarinda, Kuasa Hukum Ragukan Objektivitas MKEK IDI
Tim Kuasa hukum Ria, Titus Tibayan Pakalla-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
BACA JUGA: Polemik RSHD Samarinda: Dilaporkan ke DPRD karena Dugaan Malapraktik hingga Tutup Pelayanan Medis
Menurutnya, secara medis, kotoran dari dalam perut tidak mungkin keluar hanya karena infeksi kulit luar.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan adanya kebocoran organ dalam yang seharusnya menjadi tanggung jawab tindakan operasi sebelumnya.
Setelah proses mediasi, pihak kuasa hukum diminta menunggu keputusan MKEK IDI Samarinda. Namun, selama kurang lebih 5 bulan, tidak ada kejelasan terkait hasil pemeriksaan etik tersebut.
Hingga akhirnya pada 17 Desember 2025, Ketua IDI Samarinda menghubungi Titus melalui sambungan telepon.
BACA JUGA: Dinkes Kaltim Siapkan Rp16,8 Miliar untuk Dokter Spesialis Siaga 24 Jam di RS Pemerintah
"Melalui telepon itu disampaikan bahwa keputusan MKEK sudah keluar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran etik oleh dokter terlapor," ucap Titus.
Penyampaian keputusan secara lisan inilah yang menjadi sorotan utama tim kuasa hukum. Titus menilai keputusan etik yang disampaikan tanpa dokumen tertulis merupakan tindakan yang tidak beretika dan bertentangan dengan prinsip transparansi.
"Kami mempertanyakan, kenapa keputusan sepenting ini hanya disampaikan secara lisan. Tidak ada surat keputusan, tidak ada berita acara, tidak ada pertimbangan tertulis dari MKEK," tuturnya.
Ia menegaskan, tanpa keputusan tertulis, pihaknya tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menilai apakah proses pemeriksaan MKEK dilakukan secara adil dan objektif.
BACA JUGA: Sengketa Ahli Waris Menambah Rumit, Pembayaran Gaji Eks Karyawan RSHD Samarinda Jadi Terhambat
Bahkan, kondisi ini menyulitkan pihaknya untuk melanjutkan laporan ke IDI tingkat provinsi.
"Kalau kami mau melanjutkan ke IDI Provinsi Kalimantan Timur, dasar apa yang kami gunakan? Tidak mungkin laporan lanjutan hanya berbekal keputusan lisan," ujarnya.
Titus juga menilai penyampaian keputusan tersebut mencoreng nama baik IDI dan MKEK Samarinda sebagai lembaga etik profesi kedokteran.
Menurutnya, MKEK seharusnya menjadi lembaga yang menjunjung tinggi keterbukaan dan akuntabilitas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

