Bankaltimtara

Warga Resah, Terduga Pelaku Pencabulan 5 Anak di Balikpapan Belum Ditahan Polisi

Warga Resah, Terduga Pelaku Pencabulan 5 Anak di Balikpapan Belum Ditahan Polisi

Terduga pelaku pencabulan, pria berinisial GN (60) dalam foto yang dibagikan warga.-(Foto/ Istimewa)-

MR meminta agar polisi bergerak cepat menghimpun alat bukti yang diperlukan untuk menjerat GN.

Di sisi lain, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Ipda Esti Linting belum memberikan respons saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim melalui pesan teks.

BACA JUGA: Siswi SMK Dicabuli Ayah Tiri Sejak SD, Terungkap setelah Korban Cerita ke Gurunya

BACA JUGA: Fakta Baru Diungkap! Oknum Ustaz Cabul di Kukar Pilih Korban Santri yang Gagah, Ada yang Mirip Artis

Diberitakan sebelumnya, beredar di sosial media beberapa waktu lalu, munculnya dokumen surat pernyataan bertanggal 23 November 2025 yang memuat pengakuan tertulis dari seorang pria berinisial GN (60). 

Dokumen yang menggunakan kop surat RT di wilayah Kecamatan Balikpapan Kota itu berisi pengakuan pelaku terkait tindakan pelecehan seksual terhadap 5 anak di bawah umur. GN menyatakan penyesalannya dalam dokumen tersebut. 

"Yang bertanda tangan di bawah ini nama GN. Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya dan penuh kesadaran bahwa, saya mengakui dan menyesali dengan setulus-tulusnya telah melakukan tindakan Pedofilia atau Pelecehan Anak terhadap anak," demikian isi surat pernyataan tersebut.

Dokumen itu juga memuat janji tegas untuk menghentikan perilaku kriminalnya. Dalam surat itu tertuang bahwa GN menyadari bahwa tindakannya sebagai predator seksual merupakan pelanggaran hukum.

BACA JUGA: 78 Warga Laporkan Dugaan Penipuan Kavling Mastuan ke Polresta Samarinda, Kerugian Rp2,15 Miliar

BACA JUGA: Polsek Sangkulirang Amankan Pelaku Pencurian, Uang Curian Rp20 Juta Dipakai untuk Judi Online

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, atau tindakan pelecehan seksual atau pedofilia atau tindak pidana lainnya yang melibatkan anak, baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang," tulis GN.

Masih dalam surat tersebut, GN menunjukkan pemahamannya terhadap konsekuensi hukum dari perbuatannya. Ia secara spesifik menyebut payung hukum yang dilanggarnya.

"Saya memahami bahwa tindakan pedofilia dan pelecehan anak merupakan tindak pidana kejahatan serius yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata lansia tersebut.

Bagian akhir surat berisi persetujuan GN terhadap sanksi hukum jika ia kembali melakukan tindakan serupa.

BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Kasus Perampokan Kantor Pos Balikpapan, Saksi Tambahan Diminta Keterangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: