Polresta Ungkap Kasus Korupsi Rp4,6 Miliar di BPR Bank Samarinda, 2 Tersangka Ditahan
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar (2 dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus korupsi PT BPR Bank Samarinda. -Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penelitian lebih lanjut.
Sedangkan kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
