Bankaltimtara

Baru Keluar dari Lapas, Residivis kembali Ditangkap Setelah 4 Kali Menjambret di Samarinda

Baru Keluar dari Lapas, Residivis kembali Ditangkap Setelah 4 Kali Menjambret di Samarinda

Tersangka jambret, NG alias M (kiri, baju tahanan-celana pendek hitam) saat ditampilkan bersama 2 tersangka lainnya.-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Terungkap Gara-Gara Sandal Jepit, Pelaku Pencurian Spare Part Senilai Rp300 Juta di Kukar Ditangkap

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di lokasi penangkapan dan beberapa tempat yang pernah disinggahi pelaku.

"Pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Samarinda. Setelah bebas, dia kembali melakukan tindak pidana yang sama," ungkap Hendri.

Penyidik menduga, pelaku beraksi seorang diri tanpa komplotan. Namun, Polsek Samarinda Kota masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang ikut menampung hasil kejahatan.

"Saat ini kami masih mendalami kemungkinan ada penadah atau pihak yang membantu menjual barang hasil curian," jelas Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo yang turut mendampingi Kapolresta dalam konferensi pers tersebut.

BACA JUGA: Sudah 3 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Dibekuk Tim Polres Kukar di Samarinda

Atas perbuatannya, NG dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," tegas Hendri.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya di Polsek Samarinda Kota yang telah bekerja cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Empat kasus ini diselidiki secara simultan, dan anggota berhasil mengidentifikasi pelaku hanya dalam beberapa hari. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Samarinda," terang dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait