Bankaltimtara

Lagi, Mentan Temukan Takaran MinyaKita tak Sesuai Label di Kemasan, Kali ini di Solo

Lagi, Mentan Temukan Takaran MinyaKita tak Sesuai Label di Kemasan, Kali ini di Solo

Mentan, Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan takaran MinyaKita yang beredar di pasaran.-(Foto/ Antara)-

"Jangan ditindak pengecer, penjualnya. Mereka hanya cari keuntungan Rp1.000-2.000, cari rezeki di Ramadhan jangan diganggu. Cari produsen, di mana memproduksi ini. Harus ditindak, harus konsisten. Tindak tegas mereka," kata Mentan.

Selain itu, ia juga mengimbau para pedagang untuk menjual produk dengan jujur dan tidak mengurangi takaran minyak goreng agar tetap sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Polda Kaltim Pantau Pasar Sepanjang Ramadan 1446H, Antisipasi Aksi Timbun Bahan Pokok

BACA JUGA: Harga Ikan di Pasar Segiri Samarinda Naik Signifikan

"Jangan mengurangi volume penjualan minyak goreng dan jangan jual di atas HET. Ayo menciptakan kedamaian di Ramadhan. Ini bulan penuh berkah, kita cari amal sebanyak-banyaknya, menjual sesuai HET, mendapatkan pahala. Kami imbau jangan melakukan kecurangan dalam menjual bahan pangan," pesannya.

Perlu Tindakan Tegas

Dalam pertemuan dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Senin (9/3), Mentan kembali menegaskan bahwa perusahaan produsen MinyaKita yang terbukti mengurangi takaran harus ditindak tegas.

"Satu kata, tindak tegas," ujar Mentan kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran ini terbukti, produsen terkait bisa dikenakan sanksi pidana atau perdata.

BACA JUGA: Refocusing Anggaran! Pemprov Kaltim Alihkan Rp2,5 Triliun untuk Program Prioritas

BACA JUGA: ASN dan Perusahaan di Kaltim Diharapkan Menyalurkan Zakat di Baznas

"Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," tambahnya sembari meninggalkan awak media.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri juga telah memulai penyelidikan terhadap temuan minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran di beberapa pasar.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebutkan bahwa 3 produsen diduga bertanggung jawab atas penyimpangan ini, yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.

"Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter," ungkap Brigjen Pol Helfi Assegaf, Minggu (9/3/2025).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: