Bankaltimtara

Lagi, Mentan Temukan Takaran MinyaKita tak Sesuai Label di Kemasan, Kali ini di Solo

Lagi, Mentan Temukan Takaran MinyaKita tak Sesuai Label di Kemasan, Kali ini di Solo

Mentan, Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan takaran MinyaKita yang beredar di pasaran.-(Foto/ Antara)-

SOLO, NOMORSATUKALTIM – Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman kembali menemukan pelanggaran takaran pada minyak goreng bersubsidi MinyaKita. 

Dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/3/2025), Mentan mendapati bahwa volume minyak dalam kemasan botol tidak sesuai dengan yang tertera pada label. 

Meskipun harga yang dijual sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter, namun takarannya kurang dari yang tertera di label.

"Yang botol ini kurang, hanya 900 ml, jadi kurang 100 ml. Harganya sesuai HET tapi masih kurang, ini harus diperbaiki," ujar Andi Amran Sulaiman  saat meninjau stok sembako jelang Lebaran 2025.

BACA JUGA: BI Kaltim Siapkan Uang Rp 4,19 Triliun untuk Idulfitri, Pastikan Kondisi Layak Edar

BACA JUGA: Ratusan Tiket Kapal Disediakan dalam Program Mudik Gratis Melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan

Dilansir dari Antara, temuan serupa sebelumnya juga terjadi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, saat inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (8/3). 

Saat itu, Mentan menemukan bahwa minyak kemasan MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya 750 hingga 800 ml.

"(Temuan sebelumnya) kurang 25 persen. Kalau ini kurangnya 10 persen. Artinya tingkat kesadaran mulai meningkat karena tiga hari lalu masih kurang 25 persen ini tinggal 5-10 persen," tambahnya.

Terkait temuan ini, Mentan meminta agar Satgas Pangan dan Polresta Surakarta segera melakukan penyelidikan terhadap produsen MinyaKita yang mengurangi takaran minyak dalam kemasannya.

BACA JUGA: Dinas KUKM Perindag PPU Gelar Operasi Pasar Sasar 6 Titik selama Ramadan

BACA JUGA: Masyarakat PPU Manfaatkan Operasi Pasar

"Ikuti kenapa kurang," tegasnya.

Namun, ia mengingatkan agar pengecer dan pedagang di pasar tidak dijadikan sasaran penindakan, melainkan produsen yang memproduksi minyak dengan volume tidak sesuai standar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: