Kasus Bilqis Jadi Alarm, Polresta Balikpapan Perketat Pengawasan TPPO di Gerbang IKN
Wakapolresta Balikpapan, AKBP Hendrik Eka Bahalwan (kanan) dan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Staf Utama Operasi (Karorenmin Stamaops) Mabes Polri, Brigjen Pol Puji Santoso (kiri) saat berada di Balikpapan.-(Disway Kaltim/ Chandra)-
BACA JUGA: Bocah Laki-Laki 5 Tahun di Paser Jadi Korban Pencabulan Penjual Putu
Polresta Balikpapan pun, kata AKBP Hendrik, akan memperkuat strategi pencegahan melalui pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang telah beroperasi sejak Juni 2025, mengikuti arahan Presiden dan Kapolri.
"Kami terus bersinergi dengan Pemerintah Kota dan lembaga vertikal melalui Satgas yang telah kami bentuk," ujar AKBP Hendrik.
Pada kesempatan yang sama, Karorenmin Stamaops Mabes Polri Brigjen Pol Puji Santoso, yang mewakili Sekretaris Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO tingkat pusat, menyampaikan apresiasi kepada Polda Kaltim.
Ia memaparkan data nasional yang mencatat 364 laporan TPPO dengan 478 tersangka hingga November 2025. Khusus Polda Kaltim, terdapat 20 laporan, mayoritas dengan tersangka berprofesi sebagai mucikari.
BACA JUGA: Tawarkan Jasa Open BO Anak asal Sumedang di Balikpapan, AA Diseret ke Meja Hijau
Capaian tersebut, kata Brigjen Puji, menempatkan Polda Kaltim pada peringkat ketujuh nasional dalam penanganan TPPO.
“Kegiatan supervisi ini bertujuan memperkuat pemahaman peraturan terbaru Gugus Tugas TPPO sekaligus meningkatkan kemampuan jajaran kepolisian dan instansi terkait dalam pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan korban,” tegas Brigjen Puji.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama. Polri, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama dalam memerangi perdagangan orang yang mencederai martabat kemanusiaan,” tambahnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan TPPO.
BACA JUGA: Divonis Bebas di PN Balikpapan, Febrio, Terdakwa Pencabulan Anak Menangis
“Mari berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang di sekitar kita dengan berperan aktif memberikan laporan kepada petugas di sektor-sektor atau melalui Call Center Samapta 110 Polresta. Layanan ini gratis dan kerahasiaan pelapor kami lindungi,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
