Bankaltimtara

Pemkot Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat, Usai Evaluasi Kecelakaan Muara Rapak

Pemkot Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat, Usai Evaluasi Kecelakaan Muara Rapak

Pemkot Balikpapan berencana merevisi aturan mengenai kendaraan berat yang melintas di dalam kota.-(Foto/Dok.PolrestaBalikpapan)-

Penyesuaian tersebut antara lain berupa penandaan jalur oranye khusus kendaraan berat, pengalihan jalur untuk kendaraan kecil dan sepeda motor ke sisi kiri, serta pendirian pos pantau di titik rawan kecelakaan bekerja sama dengan Polres Balikpapan.

Fadli menjelaskan bahwa kewenangan Dishub terbatas pada pengaturan angkutan dalam kota. 

BACA JUGA: Flyover Simpang Muara Rapak Bakal Terealisasi, Anggaran Diperkirakan Rp 500 Miliar

BACA JUGA: Dishub Balikpapan Pisahkan Jalur Kendaraan Berat di Muara Rapak

Sementara itu, penindakan terhadap kendaraan lintas kota dan truk besar berada di bawah tanggung jawab kepolisian, sehingga diperlukan koordinasi antarlembaga.

Dalam rencana jangka menengah hingga panjang, Dishub menyiapkan sejumlah program tambahan. 

Di antaranya peninggian median jalan di lokasi rawan kecelakaan, penambahan pos pantau (saat ini baru tersedia di KM 13 dan Simpang Pattimura), serta pengusulan pembangunan terminal barang dan depo kontainer.

"Dishub juga telah merekomendasikan pembangunan jalur logistik yang menghubungkan wilayah barat ke utara, dan mendorong percepatan pembangunan Jembatan Sumber Rejo agar kendaraan berat tidak lagi melintas di kawasan padat penduduk," pungkasnya.

BACA JUGA: Jalan di KM 23 Balikpapan Masih Gelap Gulita, Rawan Kecelakaan dan Tindak Kriminal

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Balikpapan, Libatkan Dua Truk dan Dua Mobil Penumpang

Oleh karenanya, Pemkot Balikpapan menilai, berbagai masukan dari kalangan mahasiswa menjadi bahan penting dalam proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan keselamatan jalan ke depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait