Kisruh Rekrutmen Pekerja di Kutai Timur, Agusriansyah: Jangan Ada Lembaga Tak Jelas

Selasa 25-11-2025,11:30 WIB
Reporter : Mayang Sari
Editor : Hariadi

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan menyoroti mekanisme penerimaan tenaga kerja melalui pihak ketiga atau labor supply yang ramai dikeluhkan masyarakat di sejumlah daerah industri di Kaltim. 

Salah satu aduan yang baru-baru ini mencuat berasal dari Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur, yang menyebut adanya penerimaan tenaga kerja melalui CV atau forum tertentu, bukan langsung melalui perusahaan. 

Kondisi itu memicu kebingungan warga terkait keabsahan proses rekrutmen maupun legalitas pihak yang terlibat.

Menurut Agusriansyah, persoalan seperti ini bukan hal baru, terutama di wilayah yang aktivitas industrinya berkembang pesat. 

BACA JUGA: Jam Pintar OPA Dinilai Langgar PKB, Disnakertrans Kutim Desak PT PAMA Evaluasi Sistem 

Ia menyebut, setiap kali jalur rekrutmen tidak disampaikan secara terbuka, polemik seperti kecemburuan sosial, dugaan percaloan, hingga monopoli akses kerja kerap muncul di masyarakat. 

"Labor supply itu boleh saja, tidak ada larangan. Tapi jangan sampai lembaganya tidak jelas lalu menimbulkan kecurigaan di masyarakat," ujarnya saat ditemui, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem ketenagakerjaan, keberadaan pihak ketiga sebenarnya diakui selama memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Balai Latihan Kerja (BLK) atau lembaga penyedia tenaga kerja dapat dikelola oleh pemerintah, perusahaan, maupun pihak swasta. Namun semua pihak wajib memiliki legal standing yang sah. 

BACA JUGA: Pengangguran di Kaltim Didominasi Lulusan SMA, Disnakertrans Intensifkan Pelatihan

"BLK itu bisa dilakukan pemerintah, perusahaan, maupun pihak swasta. Tidak ada masalah, tetapi harus memenuhi unsur legal standing-nya," tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa inti persoalan bukan pada siapa yang menyalurkan tenaga kerja, melainkan apakah proses itu dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. 

Karena itu, ia menilai penting adanya dokumen kerja sama yang jelas dan dapat diaudit, terutama Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan, Disnaker, dan labor supply. 

"MOU-nya harus betul-betul sesuai aturan dan tetap tercatat serta terkoordinasi antara Disnaker, perusahaan, dan labor supply," terangnya.

BACA JUGA: Fenomena Unik Balikpapan, Pengangguran Naik, tapi Kemiskinan Terendah se-Indonesia

Kategori :