Lonjakan aktivitas ekonomi membuat kebutuhan tenaga kerja meningkat, namun tanpa pengaturan yang jelas, peluang kerja dapat menjadi sumber konflik baru.
Agus mengingatkan bahwa setiap proses penerimaan tenaga kerja harus tetap mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme.
Ia meminta Disnaker kabupaten/kota maupun provinsi memperkuat fungsi pengawasan, termasuk memastikan seluruh perjanjian kerja sama terdokumentasi dan tidak dilakukan di luar mekanisme resmi.
BACA JUGA: Baru 40 Persen Tenaga Kerja Samarinda Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
"Jangan sampai rekrutmen tenaga kerja malah memicu kegaduhan. Harus ada mekanisme yang adil, transparan, dan diawasi," kata politisi PKS itu.
Ia juga berharap perusahaan dapat berperan aktif menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang profesional dan bertanggung jawab.
"Intinya, koordinasi dan keterbukaan itu kunci. Kalau mekanismenya jelas, masyarakat juga tenang," tutupnya.