DPRD Mahulu Dukung Upaya Penertiban Hewan Peliharaan Berkeliaran
Hewan berkeliaran bebas dianlai mengganggu aktivitas warga.-istimewa-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Upaya Pemkab Mahulu untuk menertibkan hewan peliharaan yang berkeliaran tanpa pemilik jelas mendapat dukungan penuh dari DPRD.
Wakil Ketua DPRD Mahulu, Desiderius Dalung Lasah menilai kebijakan tersebut sangat penting untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta wibawa daerah di tengah pesatnya pembangunan di Mahakam Ulu.
Menurutnya, penertiban menjadi kebutuhan mendesak mengingat wilayah Mahulu kini semakin terbuka dan banyak dikunjungi.
Hewan peliharaan yang dibiarkan berkeliaran bebas dianggap dapat menimbulkan kesan negatif bagi daerah yang sedang berkembang.
BACA JUGA: Dinsos Mahulu Kejar Target Pemenuhan Status Kabupaten Layak Anak
“Apapun langkah yang diambil pemerintah kita pasti dukung, apalagi dengan menertibkan hewan-hewan peliharaan yang tidak bertuan. Yang diterbitkan hewan yang tidak jelas pemiliknya,” ujarnya, Kamis 4 Desember 2025.
Desiderius menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu budaya masyarakat, termasuk tradisi berburu yang masih melekat pada sebagian warga setempat.
Ia memastikan hewan peliharaan untuk kegiatan berburu biasanya terawat, terkontrol, dan tidak termasuk dalam kategori penertiban.
“Yang perlu ditertibkan ini sebenarnya yang tidak bertuan, tetapi untuk budaya tetap kita pertahankan,” kata Politikus Partai Golkar itu.
BACA JUGA: DPRD Mahulu Sebut Pemerintah Daerah belum Maksimal Kelola Wisata
Ia juga menambahkan bahwa fokus penertiban berada pada hewan liar yang berkeliaran di sepanjang jalan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk keselamatan pengendara dan pejalan kaki.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus dapat mengedukasi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mahulu telah melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait upaya penertiban hewan peliharaan yang berkeliaran.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat Pasal 15 dan pasal 16 ayat 2 yang mewajibkan pemilik menjaga hewan peliharaan agar tidak mengganggu ketertiban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
