"Saudara Misran Toni sudah habis masa penahanannya dan secara administrasi sudah dilepaskan. Surat pelepasannya, surat pengeluaran dari tahanan, sudah diterbitkan, tetapi secara fisik sampai hari ini masih ditahan di Polres Paser," ungkap Ardiansyah.
Pengaduan ketiga menyangkut penangkapan Faturrahman, anggota tim hukum PBH Peradi Balikpapan, dengan alasan yang tidak jelas.
Faturrahman ditangkap pada Selasa malam pukul 22.00 WITA bersamaan dengan Misran Toni.
Ardiansyah menegaskan bahwa rekan mereka telah menjalankan tugasnya sebagai pengacara dengan baik dan beretika.
BACA JUGA: Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate
Ia menuturkan, penangkapan Misran Toni dan Faturrahman terjadi saat tim kuasa hukum menjemput Misran dari tahanan setelah mendapat surat pengeluaran tahanan resmi.
Sekitar 5 kilometer dari markas Polres Paser, mereka dicegat di tengah jalan dan ditangkap kembali.
"Tadi malam, karena Misran Toni sudah dilepaskan secara resmi dengan surat, tim kami menjemput beliau dari tahanan. Saat kami membawanya pulang ke rumah, kurang lebih lima kilometer dari markas Polres Paser, kami dicegat di tengah jalan dan Misran Toni ditangkap kembali beserta rekan kami," kata Ardiansyah.
Hingga saat aksi berlangsung, PBH Peradi Balikpapan belum menerima informasi mengenai status penahanan atau penangkapan kedua orang tersebut. Ketidakjelasan status hukum ini menurutnya menjadi salah satu alasan utama pengaduan ke Polda Kaltim.
BACA JUGA: Polda Kaltim Tegaskan Penetapan Tersangka terhadap Misran Toni di Muara Kate Berdasarkan Bukti Sah
Di sisi lain berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate mengalami dugaan serangkaian kekerasan setelah menolak tambang ilegal dan aktivitas hauling batubara di jalan umum oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Aktivitas ini pun menimbulkan banyak korban, salah satunya Pendeta Pronika.
Sejak 2023, hauling MCM melintas tanpa penindakan dari pihak berwenang. Warga, termasuk ibu-ibu dan anak muda di Batu Kajang Marah, terpaksa berjaga siang dan malam untuk menghentikan truk batubara yang mencoba melintasi jalan warga.
Dari peristiwa tersebut, menurut Ardiansyah satu warga dikambinghitamkan sebagai tersangka pembunuhan rekan mereka sendiri, akibat ketidakmampuan kepolisian melihat akar masalah di lapangan.
Dalam laporannya, PBH Peradi Balikpapan mendesak Kapolda Kaltim untuk memproses tindakan Kapolres Paser yang diduga melanggar etika. Mereka juga meminta agar jajaran yang terlibat langsung dalam penangkapan dan tindakan yang tidak sesuai hukum dan konstitusi diproses.