Ardiansyah menjelaskan bahwa kasus yang ditangani Polres Paser hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Mengapa sampai hari ini kasus tersebut belum dilimpahkan? Hal ini berarti bahwa Kapolres Paser belum memiliki cukup bukti untuk dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Menurutnya, dalam laporan ke Kapolda Kaltim, mereka meyakini bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Misran Toni sebagai tersangka dalam kasus pengaduan tersebut.
BACA JUGA: Polda Kaltim Ungkap Kronologi Pembunuhan di Muara Kate, MT Diduga Ganti Baju dan Kembali ke Lokasi
Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, PBH Peradi Balikpapan telah menyiapkan upaya hukum lanjutan. Mereka sudah mengirim surat keberatan kepada Kapolri untuk segera menindak jajaran di Polres Paser.
"Jika sampai sore ini rekan kami belum dilepaskan, dalam waktu dekat kami akan mengajukan peradilan untuk mempertanyakan penangkapan yang tidak berdasar hukum ini," pungkas Ardiansyah.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Misran Toni tidak mungkin dilakukan tanpa bukti yang cukup.
“Kalau ada orang mengatakan kriminalisasi, itu tidak benar. Tidak ada upaya kriminalisasi. Semua berdasarkan petunjuk dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tambahnya.
BACA JUGA: Gubernur Kaltim Dinilai 'Cuek Pol' atas Kasus Muara Kate
Menurut Kombes Pol Yuliyanto, seluruh bukti yang dikumpulkan penyidik dituangkan dalam berkas perkara. Berkas tersebut kemudian diajukan ke kejaksaan dan akan diuji di pengadilan.
“Apakah alat bukti yang disampaikan penyidik bisa dibuktikan di pengadilan atau tidak, endingnya ada di pengadilan. Tapi penyidik meyakini tidak ada kriminalisasi,” tegasnya.