Tim Advokasi Hukum Muara Kate Layangkan 3 Tuntutan kepada Polda Kaltim, Sebut Misran Toni Dikriminalisasi

Kamis 20-11-2025,10:00 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tim Advokasi Hukum Muara Kate menggelar unjuk rasa di depan Markas Polda Kalimantan Timur (Mapolda Kaltim), pada Rabu, 19 November 2025. 

Aksi ini dilakukan terkait dugaan kriminalisasi terhadap warga masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate, Kabupaten Paser yang menolak aktivitas tambang ilegal.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, Ardiansyah, yang menjadi bagian dari Tim Advokasi pun menyampaikan bahwa aksi di depan Mapolda Kaltim ini bertujuan menuntut keadilan atas kriminalisasi yang dilakukan Polres Paser.

"Aksi kami pada hari ini di depan Markas Polda Kalimantan Timur terkait dengan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Paser atas peristiwa pembunuhan di Muara Kate satu tahun yang lalu," ujar Ardiansyah saat ditemui usai aksi.

BACA JUGA: Polda Kaltim: Surat Pengeluaran Penahanan Misran Toni untuk Pelimpahan ke Kejaksaan, Bukan Pembebasan

Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita ini juga merupakan bentuk peringatan satu tahun tragedi pembunuhan di Muara Kate. 

Adapun peristiwa tersebut bermula dari penolakan masyarakat adat Dayak Deah terhadap tambang ilegal dan aktivitas hauling batubara di jalan umum oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang menimbulkan banyak korban.

PBH Peradi Balikpapan mengajukan 3 tuntutan utama kepada Kapolda Kaltim terkait proses penyidikan yang dinilai bermasalah.

Pertama, perihal mengeluarkan Misran Toni dari tahanan atas alasan kepentingan penyidikan yang dilakukan Polres Paser pada bulan lalu.

BACA JUGA: Polres Paser Bantah Tangkap Pendamping Hukum Misran Toni

Ardiansyah menjelaskan bahwa Polres Paser mengeluarkan Misran Toni dari tahanan dengan alasan pembantaran untuk kepentingan penyidikan.

"Sementara kita semua tahu bahwa pembantaran ini adalah untuk kepentingan tersangka, namun dikeluarkannya itu atas alasan kepentingan penyidikan. Akibat hukumnya, pembantaran itu tidak lagi dihitung dalam masa penahanan, yaitu selama delapan hari," jelasnya.

Tuntutan kedua berkaitan dengan status penahanan Misran Toni yang telah habis masa penahanannya. Secara administrasi, kata tersangka sudah dilepaskan dan surat pengeluaran dari tahanan telah diterbitkan. 

Namun, Ardiansyah mengungkapkan bahwa secara fisik Misran Toni masih ditahan di Polres Paser hingga saat aksi berlangsung hari ini.

BACA JUGA: Polres Paser Diduga Tangkap Pendamping Hukum Misran Toni, PBH Peradi Balikpapan Layangkan Keberatan

Kategori :