BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Motor kesayangan Verawati akhirnya kembali setelah dicuri. Berkat peran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang, dalam operasi Jaran Mahakam 2025.
Vera si pemilik kendaraan menceritakan, waktu kejadian motor tersebut digunakan oleh adiknya. Saat adiknya sampai rumah, dia memintanya membuang sampah. Namun, adiknya sempat menunda perintah tersebut.
“Motornya di parkir di samping rumah. Karena, kalau di depan rumah, akan menutup jalan. Mobil tidak bisa lewat. Rencananya, selesai adik saya makan, baru buang sampah. Jadi, kunci motor di tempel di motor,” katanya saat ditemui di Polres Bontang, Selasa 11 November 2025.
BACA JUGA:Divonis Bebas di PN Balikpapan, Febrio, Terdakwa Pencabulan Anak Menangis
Namun, saat keluar rumah untuk membuang sampah, Vera dan adiknya kaget. Motor yang terparkir di samping rumahnya itu hilang.
Mereka berdua panik. Lalu keliling kompleks di Gang Permadi, Bontang Baru untuk mencari motor tersebut. Tetap tidak ada.
BACA JUGA:Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Batuah
“Sebelum hilang, saya memang sempat melihat seorang pria mondar-mandir di sekitar rumah saya. Tetapi, saya tidak gubris. Saya tidak berpikir negatif dengan pria tersebut. Tapi, ternyata saat ditangkap dan saya ke Polres melihat pelakunya, baru saya tahu,” ucapnya.
Setelah itu, dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang. Beberapa saat kemudian, setelah laporan diberikan, pelaku tertangkap. Termasuk dengan motor yang diambil pelaku dari rumah Vera.
Kepala Polres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, pelaku itu berinisial RJ alias K.
Saat diperiksa, pelaku berusia 25 tahun itu merupakan residivis kasus penggelapan beras. Pelaku diamankan pada, Senin 13 Oktober 2025.
BACA JUGA:Jaringan Internet di Bontang Belum Merata, Lok Tunggul Jadi Titik Paling Parah
“Dari tangan pelaku, diamankan satu unit motor dengan nomor polisi (Nopol) KT 6928 QE. Pelaku kami amankan di Jalan MH Thamrin. Dari pengakuan tersangka, motor itu diambil untuk dimiliki pribadi. Bukan untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Perwira dengan melati dua di pundaknya itu menjelaskan, selama operasi Jaran Mahakam 2025 yang dilakukan mulai 13 Oktober - 1 November itu, Satreskrim Polres Bontang mengamankan empat pelaku pencurian.
Di antaranya, tiga pelaku terjerat pasal pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sementara sisanya adalah penggelapan kendaraan bermotor.