Bankaltimtara

Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di Samboja Kukar Ditangkap Polisi

Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di Samboja Kukar Ditangkap Polisi

Barang bukti mobil yang digunakan untuk mencuri diamankan polisi.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dua pria berinisial RW (35) dan DL (49) di Kecamatan Samboja ditangkap polisi setelah nekat mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 09.15 Wita di area kebun Afdeling 3 Blok C26, C28, dan C29, Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Keduanya ditangkap setelah adanya kecurigaan dari pihak perusahaan terhadap aktivitas pengantaran buah sawit di lokasi sortasi.

“Keduanya kami amankan bersama barang bukti. Mereka diduga mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan untuk dijual,” ujar Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Maret 2026.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian di Sebulu Kukar Matikan Listrik sebelum Gondol Motor, Terekam CCTV Bawa Parang

Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan internal perusahaan yang merasa janggal saat menerima pengantaran 67 janjang buah sawit dengan total berat sekitar 852 kilogram di loading ramp PT AJP.

Menurutnya, meskipun buah sawit tersebut memiliki stempel resmi perusahaan, namun pengantar yang datang bukanlah karyawan dan menggunakan kendaraan pribadi, sehingga menimbulkan kecurigaan yang langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pengecekan menunjukkan buah sawit itu berasal dari kebun Afdeling 3 milik perusahaan, sehingga pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja,” jelasnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samboja segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta menelusuri asal-usul pengantaran buah sawit yang mencurigakan tersebut.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Kabel Lampu PJU di Samarinda Ditangkap, Modus Pura-Pura sebagai Pekerja Proyek

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mendatangi kediaman salah satu pelaku, yang akhirnya mengarah pada penangkapan RW dan DL.

“Mereka mengambil buah sawit tanpa izin dari kebun perusahaan, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pick up untuk dijual ke tempat penimbangan,” terang Sarlendra.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, yakni 1 unit mobil pick up, alat bantu angkut, nota timbangan, serta puluhan janjang buah sawit hasil curian yang belum sempat dijual.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Samboja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait