Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di Samboja Kukar Ditangkap Polisi
Barang bukti mobil yang digunakan untuk mencuri diamankan polisi.-istimewa-
BACA JUGA: Bikin Warga Resah, Pelaku Pencurian Material Bangunan di Long Ikis Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
