Bankaltimtara

Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di Samboja Kukar Ditangkap Polisi

Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di Samboja Kukar Ditangkap Polisi

Barang bukti mobil yang digunakan untuk mencuri diamankan polisi.-istimewa-

BACA JUGA: Bikin Warga Resah, Pelaku Pencurian Material Bangunan di Long Ikis Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait