Divonis Bebas di PN Balikpapan, Febrio, Terdakwa Pencabulan Anak Menangis
Terdakwa pencabulan anak kandung sendiri menangis usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025).-Chandra/Disway Kaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Febrio Ramadhan tak kuasa menahan haru. Matanya memerah usai hakim membacakan vonis bebas terhadap dirinya.
Ya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memvonisnya bebas atas dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Hakim telah menjatuhkan putusan bebas pada sidang yang digelar di ruang Kartika, PN Balikpapan, Senin 10 November 2025 siang.
Ditemui usai persidangan, dengan mata berkaca-kaca, Febrio tidak sabar lagi untuk kembali berkumpul dengan keluarga kecilnya yang telah terpisah cukup lama.
“Sudah 8 bulan tidak ketemu (keluarga),” ungkapnya kepada Nomorsatukaltim.
Ia juga sempat merasa depresi lantaran sekian lama ditahan dengan bukti-bukti yang menurutnya tidak cukup kuat mengarah kepadanya.
“Perasaan saya lega, karena memang saya tidak terbukti bersalah. Akhirnya setelah hakim memutus tidak bersalah ya saya lega,” tutur Febrio.
Setelah ini rencananya Febrio akan langsung pulang ke kampung halamannya, yakni Palembang.
Ia juga mengatakan bahwa selanjutnya akan memilih untuk bekerja di sana.
“Saya kerja di Palembang aja setelah ini,” singkatnya.
Salah satu penasehat hukum Febrio, Jaludin mengungkapkan bahwa pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut.
Menurutnya, dalam hal memeriksa dan memutus perkara ini, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan telah objektif.
“Kita bersyukur ternyata hakim sangat objektif dan sangat memperhatikan fakta-fakta persidangan dan saksi-saksi yang kami hadirkan,” tuturnya.
Atas putusan bebas tersebut, pihaknya hari ini juga akan menjemput langsung kliennya di Rutan Balikpapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
