BERAU, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tidak lagi tercantum dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah disusun.
Rencana pembangunan PLTN Berau tersebut dihapus karena dinilai tidak relevan dengan arah kebijakan energi nasional saat ini.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Sekhrudin, mengatakan revisi RTRW sudah memasuki tahap akhir pembahasan bersama DPRD Berau. Setelah disepakati, dokumen akan disinkronkan di tingkat provinsi sebelum ditetapkan secara resmi.
“Tahap pembahasan substansi dengan DPRD sudah hampir selesai. Setelah disepakati, baru dibahas lintas sektor di tingkat provinsi sebelum ditetapkan secara resmi,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
BACA JUGA: Jejak Panjang Pembangunan Energi Nuklir di Indonesia, Kaltim Siap?
BACA JUGA: Isu Energi Nuklir Mengemuka, Akademisi Kaltim Soroti Kesiapan Indonesia Memasuki Era Baru Energi
Ia menjelaskan, revisi RTRW bertujuan menyesuaikan arah pembangunan dengan kondisi faktual di lapangan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam rancangan baru, beberapa wilayah yang sebelumnya berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) akan dialihkan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) untuk membuka ruang ekonomi masyarakat pesisir.
“Dengan perubahan status kawasan, masyarakat punya ruang lebih besar untuk bergerak dan berinovasi di sektor ekonomi,” kata Sekhrudin.
Selain fokus pada wilayah pesisir, revisi RTRW juga menitikberatkan pada pemerataan pembangunan di wilayah hulu. Pemerintah berencana memperkuat infrastruktur dasar dengan membuka akses jalan ke kampung-kampung pedalaman yang akan dimasukkan ke dalam Areal Penggunaan Lain (APL).
BACA JUGA: Yuk Intip Fasilitas Instalasi Kedokteran Nuklir di RSUD AWS
BACA JUGA: Hanya Ada 8 di Indonesia, RS AWS Samarinda Punya Layanan Kedokteran Nuklir
“Kami ingin pembangunan di Berau bisa merata. Daerah yang selama ini sulit dijangkau harus punya akses yang sama terhadap fasilitas,” tambahnya.
Sekhrudin menegaskan, revisi RTRW juga menghapus beberapa rencana lama yang tidak lagi sesuai dengan kebijakan pembangunan, termasuk proyek PLTN yang pernah tercantum dalam dokumen RTRW 2017.
“Ada rencana lama juga kami hapus, salah satunya terkait pembangunan PLTN. Rencana itu dihapus karena arah kebijakan energi nasional kini sudah berubah,” tuturnya.
Pemkab Berau menargetkan penyelesaian revisi RTRW pada Februari 2026, agar segera dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
BACA JUGA: 2 Proyek Nuklir Indonesia Dimulai Tahun 2024
BACA JUGA: Nuklir untuk Listrik di IKN, Mulai Dibahas
Dokumen tersebut juga akan diselaraskan dengan RPJMD Berau dan rencana tata ruang nasional.
“RTRW baru akan menjadi dasar untuk menentukan prioritas pembangunan daerah ke depan, termasuk pengembangan infrastruktur dan sektor ekonomi,” pungkasnya.