KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membentuk tim khusus pengelola Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (Boskab).
Tim ini akan memastikan penggunaan dana bantuan pendidikan, termasuk program bantuan seragam siswa baru tahun 2025, berjalan transparan dan sesuai aturan.
Langkah ini dijelaskan dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan dana Boskab perlengkapan sekolah yang berlangsung di Gedung Serbaguna Lantai 3, Kantor Disdikbud Kukar, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Sosialisasi diikuti oleh perwakilan sekolah dari seluruh kecamatan, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan.
BACA JUGA: Boskab Biayai Perlengkapan Sekolah Gratis di Kukar, PAUD–SMP Terima Hingga Rp1,8 Juta per Siswa
BACA JUGA: Rp64 Miliar untuk Seragam Sekolah Gratis di Kukar, Disalurkan dalam Bentuk BOS
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto mengatakan, pembentukan tim ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan pendidikan daerah.
Tim tersebut bertugas melakukan verifikasi terhadap usulan sekolah, meneliti laporan penggunaan dana, serta melaksanakan monitoring langsung ke lapangan agar pelaksanaan program sesuai ketentuan.
“Tim-tim inilah nanti yang akan memverifikasi usulan, laporan, dan melakukan monitoring ke lapangan. Mereka memastikan pembelanjaan seragam benar-benar sesuai aturan,” jelas Pujianto.
Ia menegaskan, tim ini bekerja di bawah koordinasi Disdikbud Kukar dan memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi apabila ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam penggunaan dana Boskab.
BACA JUGA: Justru Bebani Sekolah Swasta, Pemprov Kaltim Didesak Revisi Kebijakan BOSP Daerah
BACA JUGA: Pemkab PPU Launching Kartu Penajam Cerdas, Diyakini Tak Tumpang Tindih dengan KIP dan BOSDA
“Langkah ini kami ambil untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan dana. Selain itu, kami juga ingin memastikan bahwa bantuan yang bersumber dari APBD benar-benar tepat sasaran dan digunakan sesuai juknis,” tambahnya.
Pujianto menjelaskan bahwa proses verifikasi usulan dan laporan Boskab tidak bisa dilakukan secara asal.
Setiap sekolah wajib menyampaikan dokumen pendukung yang lengkap, termasuk bukti pembelian seragam dan rekapitulasi penerima bantuan.