Pengecer Kini Dilarang Jual LPG 3 Kg, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi!

Senin 03-02-2025,09:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

BACA JUGA: Pj Bupati PPU Ingin Program Vespa Konversi ke Tenaga Listrik Berlanjut

3. Melengkapi Data yang Dibutuhkan:

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

Pastikan semua data usaha sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pertamina dan pemerintah.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti kepemilikan lahan atau tempat usaha
  • Surat izin usaha yang sesuai dengan ketentuan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika diperlukan
  • Surat referensi bank
  • Dokumen persetujuan lingkungan

BACA JUGA: PT Timah Ambil Tindakan Tegas Terhadap Karyawan yang Ejek Pegawai Honorer Pengguna BPJS

BACA JUGA: Kadisdikbud Mahulu Bakal Panggil Pegawai yang Dikabarkan Hilang Namun Ternyata Pergi ke Bali

Pendaftaran Melalui Situs Kemitraan Pertamina:

Selain melalui OSS, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan Pertamina di kemitraan.pertamina.com.

  1. Pilih lokasi pangkalan yang diinginkan dan klik “Registrasi”.
  2. Unggah dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
  3. Setelah persyaratan terpenuhi, pihak terkait akan melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keterangan penyalur LPG.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih terkontrol dan tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Isu Pungutan Uang Perpisahan Sekolah

BACA JUGA: Perjalanan Peyek Kerang di Tangan Erlina, dari Babulu Laut ke IKN sebagai Oleh-Oleh Khas

Bagi pengecer yang ingin tetap berbisnis LPG, segera daftarkan usaha Anda sebagai pangkalan resmi untuk tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.

Kategori :