Tanggapi Keluhan Pedagang Soal Aplikasi, Disdag Samarinda: Pendataan Bertahap Menggunakan NIK Pedagang
Pedagang Pasar Pagi Samarinda saat kegiatan pembahasan lapak di Gedung Taekwondo Folder Air Hitam.-Rahmat/Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menegaskan, bahwa proses pendataan pedagang melalui aplikasi dilakukan secara bertahap.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani menanggapi keluhan sejumlah pedagang terkait kendala Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak bisa masuk ke dalam sistem.
Nurrahmani mengatakan, pada tahap pertama pendataan, pihaknya hanya memproses pedagang yang benar-benar memenuhi persyaratan administrasi, terutama yang tidak terlibat praktik sewa-menyewa lapak.
“Yang tahap satu ini kami selesaikan dulu untuk pedagang yang memang tidak ada sewa-menyewa. Untuk yang memiliki SKTUB tapi disewakan, itu belum masuk pembahasan,” ujar Nurrahmani saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Senin, 26 Januari 2026.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Pagi Minta Kepastian Hak Lapak, DPRD Samarinda Janji Fasilitasi ke Wali Kota
BACA JUGA: Kadinkes Samarinda: Puskesmas Tetap Layani Pasien Darurat di Luar Jam Pelayanan
Ia menjelaskan, masih ditemukan pedagang yang memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB), namun lapaknya justru disewakan kepada pihak lain.
Kondisi tersebut menyebabkan data pedagang bersangkutan belum dapat diproses dalam tahap awal.
“Nanti soal siapa yang boleh menyewa atau tidak, itu akan dibahas di tahapan berikutnya. Saat ini memang belum,” katanya.
Terkait keluhan pedagang soal NIK yang tidak terdaftar di aplikasi, Nurrahmani menegaskan bahwa hal itu bukan semata-mata kesalahan sistem.
BACA JUGA: Tindaklanjuti Keluhan Tempias di Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Akan Pasang Kanopi Buka Tutup
BACA JUGA: Cek Kesehatan Gratis Baru Sentuh 5 Persen Populasi, Dinkes Samarinda Ungkap Penyebabnya
Dari total data pedagang yang mencapai lebih dari 2.500 orang, hanya pedagang yang memenuhi kriteria tahap pertama yang dapat masuk ke aplikasi.
“Yang bisa masuk aplikasi ini hanya yang tahap satu. Jadi kalau ada yang belum bisa masuk, itu karena memang belum masuk kriteria, misalnya ada SKTUB tapi disewakan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

