Bankaltimtara

Hendak Jual Oli Perusahaan, Karyawan di Loa Janan Ditangkap Polisi

Hendak Jual Oli Perusahaan, Karyawan di Loa Janan Ditangkap Polisi

Tersangka (jongkok) saat diamankan di Polsek Loa Janan.-IST/Polsek Loa Janan-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — Seorang karyawan perusahaan swasta berinisial FG (28) harus berurusan dengan hukum karena diduga terlibat pencurian oli milik PT Samudra Maju Perkasa (SMP), yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan serta fasilitas operasional perusahaan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan menerima laporan internal terkait dugaan penggelapan oli, yang kemudian diketahui terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat itu tersangka terlihat keluar dari area workshop menggunakan mobil perusahaan dengan membawa sejumlah jerigen berisi oli bernilai jutaan rupiah.

Kecurigaan bermula ketika seorang saksi yang juga karyawan PT SMP melihat gerak-gerik FG yang dinilai tidak lazim, karena membawa jerigen berisi oli tanpa disertai dokumen permintaan resmi.

BACA JUGA: 2 Pria di Balikpapan Ditangkap Bawa 1.000 Butir Pil Koplo, Rencana Diedarkan di PPU

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polsek Loa Janan dengan melakukan penyelidikan intensif bersama Polsek Bontang Utara.

Upaya pengejaran tidak memakan waktu lama. Petugas gabungan berhasil mengamankan FG di kediamannya yang berlokasi di RT 11 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, tanpa perlawanan dan dengan sikap kooperatif dari tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa FG telah menyembunyikan barang bukti berupa 10 jeriken berisi total 200 liter oli di kawasan semak-semak KM 24 Desa Batuah, yang rencananya akan dijual untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa pelaku FG telah melakukan perbuatan tersebut mulai 27 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025,” ungkap Kapolsek Loa Janan, Senin, 26 Januari 2026.

BACA JUGA: Polres Kukar Sita 1,4 Kilogram Sabu dari Jaringan Terorganisir

Ia menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai atasan, sehingga dengan mudah memerintahkan bawahan untuk mengambil oli mesin tanpa menimbulkan kecurigaan di awal.

“Tersangka menggunakan perintah palsu kepada helper mekanik. Karena posisinya sebagai atasan, perintah tersebut langsung dilaksanakan tanpa prosedur administrasi atau formulir permintaan resmi, padahal tidak ada aktivitas perbaikan alat berat,” jelasnya.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, FG mengaku membawa keluar oli perusahaan menggunakan mobil operasional Mitsubishi Triton, lalu menyimpannya di lokasi tersembunyi dengan harapan dapat menjualnya kembali, meski rencana tersebut belum sempat terealisasi.

“Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan memiliki utang yang harus segera dibayar,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: