Soal Nasib Honorer di Bawah 2 Tahun, BKPSDM Balikpapan: Sampai Saat Ini Masih Bekerja

Rabu 08-01-2025,08:01 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Hariadi

Proses seleksi ASN yang dimulai pada 2024 akan berlanjut hingga 2025, mencakup tahapan untuk CPNS dan PPPK.

BACA JUGA: Dinas Pendidikan Balikpapan Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar

BACA JUGA: 2.324 Honorer di Paser Lolos Seleksi PPPK Tahap Pertama

“Untuk PPPK terdapat tahap 1 dan tahap 2. Tahap 1 sudah selesai, dan pengumumannya untuk non-ASN yang masuk dalam database BKN. Kemudian tahap 2 ini masih berproses dengan perpanjangan waktu sampai 15 Januari,” ungkap Noor Fadhillah.

Nasib Honorer Menunggu Regulasi Turunan

Terkait nasib tenaga honorer setelah penataan selesai, Noor Fadhillah menyatakan bahwa regulasi lebih lanjut masih ditunggu. 

Menurutnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 belum diterbitkan. 

“Sebenarnya, dari undang-undang tersebut terdapat turunan berupa RPP yang sampai saat ini belum diterbitkan terkait mekanisme non-ASN tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: Pemkab Berau Sudah Terbitkan SE, Nasib Pegawai Honorer Terancam

BACA JUGA: Dinkes Mahulu Pastikan Stik Tes Narkoba Aman Bagi Peserta PPPK

Pemerintah kabupaten/kota diinstruksikan untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang sedang menjalani seleksi. 

Namun, pelaksanaannya tergantung pada ketersediaan formasi dan kemampuan anggaran daerah. 

“Ketika formasi dibuka, sementara jumlah non-ASN lebih banyak, maka ada beberapa non-ASN yang tidak berkesempatan mengikuti formasi tersebut,” jelasnya.

Noor Fadhillah menegaskan bahwa semangat regulasi ini adalah mencegah PHK massal. 

BACA JUGA: Persiapan Makan Bergizi Gratis di Samarinda, Disdikbud Tunggu Juknis

BACA JUGA: Tarif Bacitra Mulai Berlaku Februari 2025, Dishub Balikpapan Tambah Koridor Baru

"Tidak ada PHK massal, tetapi bentuk mekanismenya seperti apa, kami juga belum tahu," tutupnya.

Kategori :