“Pelunasan Bipih oleh jemaah akan dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat di virtual account-nya, serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan,” jelasnya.
BACA JUGA: Asyik, Januari-Februari Tarif listrik Rumah Tangga Dapat Diskon 50 Persen
BACA JUGA: Tidak Pernah Ditandatangani Bupati, Surat Keputusan Penyesuaian Tarif Air Bersih Diduga Palsu
Usulan Awal dari Pemerintah
Sebelum kesepakatan ini tercapai, Kementerian Agama mengusulkan BPIH sebesar Rp89,6 juta.
Usulan ini mencakup biaya Bipih sebesar Rp55,5 juta atau 62 persen dari total biaya, sementara sisanya dibiayai dari nilai manfaat sebesar Rp34 juta atau 38 persen.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, usulan tersebut telah mempertimbangkan kualitas layanan, efisiensi, dan nilai tukar mata uang.
"Untuk BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini, kami saat ini mengajukan Rp 89.666.469,26," ujar Hilman, dilansir dari Antara.
BACA JUGA: Keluarga Almarhum Ketua DPRD Kukar Terima Jaminan Kematian Sebesar Rp 32 Juta
Hilman juga menyebutkan bahwa penyesuaian biaya ini dilakukan dengan mengacu pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67.