8. Diskon PPN untuk properti: Diskon PPN 100 persen diberikan untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, khusus untuk bagian harga Rp2 miliar pertama, berlaku Januari-Juni 2025.
9. Kemudahan akses JKP: Pekerja yang terkena PHK akan diberikan kemudahan mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
10. Subsidi bunga revitalisasi mesin: Untuk meningkatkan produktivitas industri, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk revitalisasi mesin.
11. Bantuan untuk kecelakaan kerja: Jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya mendapat subsidi 50 persen selama enam bulan.
BACA JUGA : Pemprov Kaltim: Balikpapan jadi Pusat Event dan Destinasi Wisata
12. Insentif kendaraan listrik: PPnBM DTP sebesar 15 persen diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (baik CKD maupun CBU).
13. Diskon PPN untuk kendaraan listrik KBLBB: Kendaraan listrik CKD mendapat insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen.
14. Bea masuk nol persen: Kendaraan listrik berbasis baterai dalam bentuk CBU dibebaskan dari bea masuk.
15. PPnBM kendaraan hybrid: Kendaraan listrik hybrid mendapatkan insentif berupa PPnBM DTP sebesar 3 persen.