Pemerintah akan Salurkan Bantuan Beras 10 Kg dan Beri Diskon Listrik di Awal 2025

Senin 16-12-2024,12:43 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Tri Romadhani

8. Diskon PPN untuk properti: Diskon PPN 100 persen diberikan untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, khusus untuk bagian harga Rp2 miliar pertama, berlaku Januari-Juni 2025.

 

9. Kemudahan akses JKP: Pekerja yang terkena PHK akan diberikan kemudahan mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

10. Subsidi bunga revitalisasi mesin: Untuk meningkatkan produktivitas industri, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk revitalisasi mesin.

 

11. Bantuan untuk kecelakaan kerja: Jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya mendapat subsidi 50 persen selama enam bulan.

BACA JUGA : Pemprov Kaltim: Balikpapan jadi Pusat Event dan Destinasi Wisata

 

12. Insentif kendaraan listrik: PPnBM DTP sebesar 15 persen diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai (baik CKD maupun CBU).

 

13. Diskon PPN untuk kendaraan listrik KBLBB: Kendaraan listrik CKD mendapat insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen.

 

14. Bea masuk nol persen: Kendaraan listrik berbasis baterai dalam bentuk CBU dibebaskan dari bea masuk.

 

15. PPnBM kendaraan hybrid: Kendaraan listrik hybrid mendapatkan insentif berupa PPnBM DTP sebesar 3 persen.

Kategori :