Berikut adalah sejumlah kebijakan yang telah diputuskan:
1. Bahan pokok tetap bebas PPN: Beras, daging, telur, sayur, buah, garam, dan gula konsumsi tidak dikenakan pajak untuk memastikan harga tetap terjangkau.
2. Jasa bebas PPN: Layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi publik tetap bebas PPN untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat.
3. PPN 11 persen dengan subsidi: Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri dikenakan PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen dari tarif tersebut ditanggung pemerintah.
4. PPh Final 0,5 persen diperpanjang: Kebijakan tarif pajak penghasilan ini diperpanjang hingga 2025 untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah.
BACA JUGA : Erick Thohir Tetap Puji Permainan Timnas Indonesia, Sebut Gol Vietnam Berbau Keberuntungan
5. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah: Karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta di sektor padat karya akan mendapat insentif berupa penghapusan pajak penghasilan oleh pemerintah.
6. Diskon listrik 50 persen: Pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA mendapatkan diskon listrik selama Januari-Februari 2025.
7. Bantuan beras: Sebanyak 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima 10 kg beras per bulan pada Januari dan Februari 2025.