“Bisa naik, bisa tetap, ini kan skenario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,” ujarnya.
BACA JUGA: Penyalahgunaan Tinggi, BPOM Usulkan Ketamin Masuk Daftar Psikotropika
BACA JUGA: Ekonom Khawatir Tax Amnesty Jilid III Lemahkan Keparcayaan Publik Terhadap Pemerintah
Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, evaluasi kenaikan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun.
Jika diperlukan, perubahan tarif maksimal dapat diberlakukan per 1 Juli 2025.