Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai Menuai Polemik

Rabu 13-11-2024,08:01 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Hariadi

BACA JUGA: DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Raperda Pencegahan Kebakaran

Kemudian, untuk makan pasien/porsi;

1.Kelas III rawat tarif makan Pasien Rp 30.000/porsi.

2.Kelas II rawat tarif makan Pasien Rp 48.000/porsi.

3. Kelas I rawat tarif makan Pasien Rp 65.000/porsi.

4. Kelas VIP rawat tarif makan Pasien Rp 90.000/porsi.

5. Kelas Perinatologi rawat tarif makan Pasien Rp 48.000/porsi.

6. Kelas ICU/ICCU/PICU/NICU rawat tarif makan Pasien Rp 48.000/porsi.

BACA JUGA: Diduga Melakukan Mutasi ASN Demi Pengaruh di Pilkada Kukar, Petahana Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA: Dua Laporan Pelanggaran Pilkada Kukar Diproses Bawaslu

Direktur RSUD dr Abdul Rivai, dr Jusram, melalui Humas RSUD dr Abdul Rivai, Dani Apriat Maja menjelaskan, bahwa kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pengesahan Perda Nomor 7/2023 dilakukan oleh Bupati Sri Juniarsih dan Ketua DPRD Berau, Madri Pani, dalam rapat paripurna di gedung DPRD pada bulan September tahun 2023 lalu. 

Perda disahkan setelah mendapatkan persetujuan dari ketujuh fraksi yang ada.

4 Raperda yang disahkan saat itu meliputi perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Pengumpulan Uang dan atau Barang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

BACA JUGA: Hadirkan Layanan Baru, Bank Kustodian BRI Tawarkan Multi-share Class

BACA JUGA: Tarik Tunai di ATM Kini Bisa Tanpa Kartu lewat BRImo

Kategori :