DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Raperda Pencegahan Kebakaran
Penandatanganan berita acara Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran antara DPRD Kutim dan Pemkab Kutim.-eko--
Banner DPRD Kutai Timur.----
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna ke-18 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta, Senin 11 November 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II Prayunita, Setkab Kutim Rizali Hadi, Sekwan Juliansyah, serta 29 anggota DPRD Kutim, anggota Forkopimda, dan sejumlah undangan.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Kutim Hj Mulyana memaparkan tahapan pembahasan Raperda yang telah dilakukan Panitia Khusus (Pansus) bersama instansi terkait dan bagian hukum Pemkab Kutim.
Menurutnya, pansus telah mengadakan beberapa kali rapat serta kunjungan kerja ke daerah yang lebih dulu memiliki Perda serupa untuk memperkaya referensi penyusunan Raperda ini.
“Kami sudah mengadakan rapat-rapat pembahasan dan kunjungan kerja ke daerah yang sudah lebih dulu memiliki Perda serupa. Ini menjadi bahan perbandingan yang sangat penting,” ujar Mulyana.
Legislator dari Partai PAN ini menegaskan bahwa Raperda ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keselamatan warga Kutim dari bahaya kebakaran.
“Ini penting agar masalah kebakaran tidak menjadi ancaman serius dan berbahaya bagi masyarakat Kutim. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan semua pihak bisa bekerja secara maksimal dalam penanganan dan pencegahan kebakaran di Kutim,” jelasnya.
Perda Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota.
Tahapan pembentukan perda meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan fasilitasi rancang Perda, penetapan, penomoran, pengundangan dan autenfikasi serta penyebarluasan. (*/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: