Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai Menuai Polemik

Rabu 13-11-2024,08:01 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Hariadi

BACA JUGA: Gubernur Kalsel 'Paman Birin' Pimpin Apel usai Dikabarkan Kabur, Begini Tanggapan KPK

BACA JUGA: Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah Haji dengan Aman dan Terencana

"Seharusnya, memang pertimbangkan dulu dampak sosial ekonominya seperti apa. Setelah berbagai pertimbangan, baru bisa ambil keputusan," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rifai berstatus Unit Organisasi Berstatus Khusus (UOBK). 

Sehingga, dengan status tersebut, hanya terkait keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), aset dan ketenagakerjaan yang dilaporkan kepada dirinya.

“Kalau pembahasan Perda itu, terus terang saya tidak tahu. Karena, saya baru dilantik 25 Januari 2024. Nah, produk hukumnya kan disahkan 2023. Masalahnya saya tidak ada di posisi itu,” terangnya.

BACA JUGA: Gelar Treasury Banking Summit, BRI Perkuat Kolaborasi bagi Pertumbuhan Perbankan Nasional

BACA JUGA: China Buka Ruang Negosiasi dengan RI soal Sengketa di LCS

Meski begitu, dia telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan pihak rumah sakit. 

Dinkes, kata Lamlay Sarie, berperan sebagai pembina dan pengawas.

Menurutnya, Dinkes Berau telah menyampaikan teguran secara tertulis dan lisan.

“Kami sudah melaksanakan koordinasi dan klarifikasi beberapa isu untuk perbaikan sistem tata kelola. Karena direktur ini punya hak otonomi mengatur, kita harus memberi kesempatan melakukan pembenahan,” tuturnya.

BACA JUGA: KPID Kaltim Ikut Pantau Jalannya Pelaksanaan Pilkada

BACA JUGA: Hendak Transaksi Sabu, Pemuda di Berau Dibekuk Polisi

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Sofyan Widodo menerangkan, awalnya telah dilakukan pembahasan retribusi berupa Peraturan Bupati (Perbup). Akan tetapi pada November 2023, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sofyan menjelaskan, hal ini memang harus dilakukan, dari Perbup menjadi Perda. 

Kategori :