KPID Kaltim Ikut Pantau Jalannya Pelaksanaan Pilkada

KPID Kaltim Ikut Pantau Jalannya Pelaksanaan Pilkada

Suasana diskusi Ngobrol Pilkada di D'Bagios Cafe Jalan Basuki Rahmat bersama KPID Kaltim. -Salsabila/Disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Irwansyah mengkritik sejumlah hal berkaitan dengan pilkada di Kaltim. Hal tersebut diungkapkannya melalui kegiatan Ngobrolin Pilkada di D'Bagios Café, Senin 11 November 2024.

Yang pertama, ia menyebut ada sejumlah kejanggalan saat debat pasangan calon sebelumnya, terutama terkait dengan konten yang dianggap tidak sejalan dengan harapan masyarakat.

“Kami melihat pada debat kemarin, masih ada framing yang menuding dan menyerang tanpa dasar," katanya, pada Senin (11/11/2024).

Irwansyah menyebut, bahwa pasangan caslon (paslon) 01 kerap kali menghubungkan rivalnya dengan isu korupsi. Sementara paslon 02 selalu menyinggung terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menyikapi permasalahan tersebut, KPID telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Pers sebagai bentuk kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada.

BACA JUGA:Hotel FOX Lite Samarinda Rayakan Anniversary Ke-2: Fasilitas Oke, Pelayanan Makin Baik

BACA JUGA:Warga Samarinda Kecewa, Penutupan Kolam Renang GOR Segiri Kurang Sosialisasi

Oleh karena itu, Irwansyah mengatakan, sangat diperlukan peran lembaga penyiaran sebagai sarana edukasi dan informasi yang mendidik. Terutama dalam momen krusial seperti Pilkada.

“Dalam Pilkada, sebaiknya fokus yang disampaikan adalah gagasan, visi, dan misi, bukan saling menyerang,” tegasnya di hadapan awak media.

Poin kedua, Irwansyah juga menyoroti iklan kampanye yang tayang di media penyiaran. Baginya, KPU dan Bawaslu harus lebih teliti dalam menilai kesesuaian iklan dengan regulasi, khususnya Peraturan KPU (PKPU).

BACA JUGA:Pemungutan Suara Pilkada 2024, 27 November 2024 Bakal Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

"Kami hanya dapat memberikan rekomendasi dan teguran berdasarkan tayangan yang telah muncul di televisi atau radio. Adapun keputusan akhir mengenai pelanggaran atau konten negatif tetap berada pada kewenangan KPU dan Bawaslu," urainya.

KPID Kaltim, lanjut Irwansyah, juga mengawasi sejumlah tayangan yang berpotensi melanggar aturan kampanye dan melakukan pengawasan ketat terhadap konten kampanye di media penyiaran. Terutama, dalam masa kampanye yang sedang berlangsung.

"Ada sekitar sepuluh konten iklan yang ditayangkan oleh beberapa lembaga penyiaran," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: