Otoritas Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan Denda TikTok Rp126,5 Miliar
TikTok didenda Rp126,5 miliar di Korea Selatan atas pelanggaran data.-Getty Images-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan pada Kamis, 23 Juli 2026 menyatakan telah menjatuhkan denda sebesar 10,3 miliar won atau sekira Rp126,5 miliar kepada TikTok.
Denda dijatuhkan atas pelanggaran mengumpulkan dan menggunakan data perilaku pengguna dari layanan pihak ketiga secara ilegal untuk mempersonalisasi iklan.
Dikutip dari Antara, Sabtu, 25 Juli 2026, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (Personal Information Protection Commission/PIPC) menyatakan denda tersebut dijatuhkan TikTok Pte. Ltd. yang berbasis di Singapura, selaku operator layanan TikTok di Korea Selatan, karena melanggar undang-undang perlindungan informasi pribadi.
Dalam laporannya, TikTok diketahui mengumpulkan data perilaku dari 9,45 juta pengguna di Korea Selatan melalui perangkat pelacak yang didistribusikan ke situs web dan aplikasi pihak ketiga.
BACA JUGA: Manajemen Tokopedia Bantah Boyongan ke Tiongkok, Said Iqbal: TikTok Harus Tanggung Jawab
Data tersebut kemudian digunakan untuk menayangkan iklan yang dipersonalisasi. Komisi menyatakan TikTok tidak memberikan pemberitahuan yang memadai kepada pengguna mengenai praktik tersebut.
Secara terpisah, otoritas tersebut juga memerintahkan tindakan perbaikan terhadap dua anak perusahaan Apple Inc. serta menjatuhkan denda gabungan sebesar 252 juta won, atau sekira Rp3,1 miliar, atas pelanggaran perlindungan data pribadi.
Disebutkan, pelanggaran itu mencakup pengumpulan rekaman suara dan transkrip pengguna asisten suara Siri tanpa persetujuan.
Komisi menyatakan Apple mengumpulkan rekaman suara pengguna Siri beserta transkrip teksnya tanpa izin hingga Agustus 2019.
BACA JUGA: Laris Manis! Panda Bond Indonesia Diserbu Investor China hingga 17 Miliar Yuan
Meskipun perusahaan mulai meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara sejak Oktober 2019, otoritas menyatakan Apple belum meminta persetujuan pengguna untuk pengumpulan transkrip rekaman tersebut. Demikian disiarkan Yonhap yang dilansir Antara, Sabtu, 25 Juli 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara
