BERAU, NOMORSATUKALTIM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, Tanjung Redeb sejak 4 Januari 2024 lalu sudah menetapkan kenaikan tarif pelayanan kesehatan untuk pasien umum.
Kenaikan tarif kesehatan di RSUD dr Abdul Rivai saat ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tepatnya pada Pasal 63 mengenai retribusi jasa umum, retribusi untuk pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir dan pasar.
Namun, sejak kenaikan tarif pelayanan kesehatan bersebut diterapkan, muncul polemik di masyarakat. Kenaikan tarif pelayanan RSUD dr Abdul Rivai dinilai terlalu tinggi.
BACA JUGA: Dispar Kaltim Akan Laksanakan Tiga Agenda Besar Secara Bersamaan
BACA JUGA: Dinas PU Balikpapan Paparkan Target dan Realisasi Kinerja 2021-2024
Bahkan informasi yang diterima, terdapat beberapa item pelayanan yang naik mencapai 100 hingga 300 persen.
Untuk diketahui, tarif rawat inap RSUD dr. Abdul Rivai berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023, antara lain:
1. Pelayanan rawat inap Kelas III Rp 85.000/hari.
2. Pelayanan rawat inap Kelas II Rp 106.000/hari.
3. Pelayanan rawat inap Kelas I Rp 159.000/hari.
4. Pelayanan rawat inap VIP Rp 794.000/hari.
5. Pelayanan rawat inap Perinatologi Rp 318.000/hari.
6. Pelayanan rawat inap ICU – ICCU – NICU – PICU Rp 477.000/hari.
BACA JUGA: Sekda Mahulu: Hari Pahlawan Jadi Momentum Tingkatkan Kesetiakawanan Sosial