Sebab, jika per 30 November 2023 tidak disahkan sebagai perda, maka seluruh OPD teknis yang melakukan penarikan retribusi disebut sebagai pungutan liar.
“Kalau tanggal 30 November 2023 Perda itu tidak ditetapkan, PAD kita akan Rp 0,” terangnya.
BACA JUGA: Pemkab Berau Terus Berupaya Ciptakan Lingkungan Pemerintahan Bebas Korupsi
BACA JUGA: 3 Ruang Kelas SMPN 5 Tanjung Redeb Hangus Terbakar
Dikatakannya, pada dasarnya, pihaknya hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi usulan OPD teknis untuk menerbitkan perda atau perbup.
"Perubahan perbup menjadi perda adalah amanat UU yang harus dijalankan," tandasnya.